Myrna Amelia Pranowo
Affiliasi : ISCEA 2025
Selamat siang, Perkenalkan saya Myrna amelia pranowo seorang praktisi ERP Konsultan . Di siang yang berbahagia ini, saya ingin membagi sedikit pengalaman dan pengetahuan saya tentang ekspor impor.
Latar belakang saya membagi hal ini adalah karena saya pernah berkuliah di belgia tentang ekspor impor dan pengalaman di bidang perencanaan bisnis proses berbasis ERP lebih dari 10 tahun.
Seperti yang kita tahu bahwa kegiatan ekspor impor adalah kegiatan usaha yang memiliki kontribusi positif pada penerimaan negara. Antara lain yaitu menambah nilai barang produksi yang akan di distribusikan dalam negri dengan cara aktivitas rantai pasok (penyewaan Gudang, aktivitas transportasi) dan tentu saja pendapatan negara bea cukai dan devisa.
Definisi aktivitas ekspor impor sendiri adalah : kegiatan menjual dan membeli barang dan jasa keluar negri.
Aktivitas yang sarat akan nilai secara material, fisik dan moneter. 3 hal yang terkait secara intense yang harus kita pahami secara praktis antara lain metode kontrak pembelian/penjualan, metode pengiriman barang dan metode pembayaran.
3 hal tersebut yang akan menjadi topik utama di sesi saya siang ini :
Metode Kontrak Pembelian/ Penjualan
Sebelum aktivitas ekspor atau impor disetujui haruslah kita mempersiapkan soal kontrak, hal ini menjadi penting karena :
- akan membantu kita dan pihak lain memahami hak dan kewajiban serta meminimalisir potensi dispute dihari nanti.
- Kontrak ini akan membantu kita utk mengantisipasi dan memitigasi resiko apa yang nantinya bisa timbul
- Kontrak membuat kita kuat secara hukum , memastikan kita terlindungi
Isi kontrak ekspor impor antara lain sbb (di slide) . Didunia procurement kita mengenal 3 hal ini, yaitu PO,Kontrak dan OA . Kita bisa lihat perbandingannya. Lebih lanjut, satu Kontrak bisa berisi multiple PO dan kuat secara arbitrase. Sedangkan OA tidak kuat secara hukum karena tidak ada dasar legalitasnya hanya tertulis di system.
Mari kita perhatikan, satu kontrak bisa terdiri dari multiple PO yang memungkinkan pihak berkepentingan untuk mengatur
| Manfaat | Penjelasan |
| 🔄 Fleksibilitas | Buyer bisa memesan sesuai kebutuhan produksi atau stok |
| 🧾 Tracking yang Rinci | Tiap PO bisa ditagih dan dikirim terpisah |
| 💰 Kontrol Anggaran | Buyer tidak harus langsung pesan semua volume |
| 🔒 Risiko Hukum Terjaga | Transaksi tetap dilindungi kontrak utama |
| 🏷️ Harga & Syarat Tetap Konsisten | Harga dan terms tidak berubah walau PO berbeda waktu |
Kontrak ekspor impor berbeda dengan kontrak domestic karena berkaitan dengan pihak luar negri, artinya di kontrak harus tertulis hukum negara mana yang berlaku dalam kontrak jual beli ini, sertifikasi standar international barang, penyebutan incoterm dan Bahasa terjemahan serta yang paling penting adalah ketentuan pembayaran internasional, tidak lupa tambahkan klausul force majeure.
Perlu dipahami bahwa komponen pajak di skema jual beli internasional berbeda karena klausul bea masuk dan preferensi tarif. Definisi bea masuk adalah biaya yang dibebankan ke pemasok barang karena akan melakukan transaksi di dalam negri. Bertujuan utk proteksi industry local dan dibayar saat masuk ke Pelabuhan. Pengenaannya berbeda dengan PPN impor. Pungutan Utama yang berlaku di Indonesia atas barang impor antara lain PPN,pph 22 impor , bea masuk dan cukai.
Pada praktek impor barang dasar pengenaan bea masuk adalah incoterm CIF. (Cost Insurance dan Freight) karena dipandang sebagai batas internasional. Jadi apabila barang masuk dengan kontrak incoterm selain CIF (FOB, EXW, DDP) maka akan disesuaikan dengan CIF.
Hal ini adjustable dengan tarif preferensi apabila bisa digunakan (dengan melengkapi dokumen ekspor, contoh form A / D dan COO. Diasumsikan peserta sudah memahami tarif preferensi ya , secara garis besar adalah diskon bea masuk atau pembebasan bea masuk yg diberikan berdasarkan perjanjian internasional antar 2 negara (FTA, CEPA/ IE-CEPA, GSP)
Sertifikasi standar internasional barang. Sertifikasi ini ditebus oleh pihak penjual atau pengekspor untuk memenuhi persyaratan negara tujuannya. Ada ISO, HACPP utk pengemasan dan standar pabrik. Sertifikasi Halal, CE ,RoHs utk produk dan pengemasan. Untuk kemasan dan clearance ada ISPM15, COO, Form A/D.
📦 Dokumen Penting dalam Proses Ekspor & Waktu Pemakaiannya
| Dokumen | Kapan Digunakan? | Digunakan Oleh Siapa? | Fungsi Utama |
| 1. Commercial Invoice | Setelah barang siap dikirim / saat pembuatan dokumen ekspor | Eksportir, Importir, Bea Cukai, Bank | Menyatakan nilai barang, dasar perhitungan pajak & bea masuk |
| 2. Packing List | Bersamaan dengan invoice, sebelum pengapalan | Eksportir, Forwarder, Bea Cukai | Rincian isi kemasan: jumlah, berat, volume per box atau pallet |
| 3. Bill of Lading (B/L) | Dikeluarkan oleh shipping line setelah barang dikapalkan | Eksportir, Importir, Bank | Bukti pengiriman, juga bisa sebagai dokumen kepemilikan barang |
| 4. Certificate of Origin (COO) | Diurus sebelum atau sesaat setelah pengapalan, tergantung negara tujuan | Eksportir, Kamar Dagang | Menunjukkan asal negara barang, kadang wajib untuk clearance |
| 5. Form A / SKA (Surat Keterangan Asal) | Diterbitkan jika negara tujuan punya skema tarif preferensial (FTA) | Eksportir, Kamar Dagang/Instansi Otoritas | Agar barang mendapat pembebasan/diskon bea masuk di negara tujuan |
2.Metode kedua yaitu metode pengiriman barang atau biasa disebut incoterm.
Menurut sumber international commercial terms-ICC Publication No 732 – “Incoterms® adalah seperangkat aturan standar internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), yang digunakan dalam kontrak jual beli internasional untuk mendefinisikan pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli terkait pengiriman barang.”
Dengan tujuan utama yaitu menentukan siapa yang bertanggung jawab atas resiko, proses dan pengiriman barang. Cakupan incoterm menjelaskan titik serah barang. siapa yang urus transportasi, bea cukai, dan kapan risiko berpindah ke pembeli. Incoterm hanya berlaku jika secara eksplisit disebutkan dalam kontrak.
Berikut adalah skema incoterm cartel dari yang paling menguntungkan penjual hingga merugikan penjual atau eksportir.
Terkait dengan incoterm, yaitu penagihan. Akan ada 2 model penagihan yaitu shipping invoice yang berguna utk custom clearance dan final invoice ketika barang sudah diterima di Gudang pembeli.
3.Metode ketiga dan terakhir yang akan kita bahas adalah metode pembayaran.
Ada beberapa metode pembayaran yang jamak dilakukan oleh pihak transactional. Antara lain, open account, advance payment, documentary collateral, letter of credit, cash against doc, consignment. Open account – advance payment dan consignment menggunakan remittance biasa atau transfer antar bank internasional biasa. Sedangkan documentary collateral, L/C dan CAD memerlukan bantuan bank.
Untuk Document collateral terkait erat dengan L/C. Pembayaran akan dilakukan oleh antar bank – bank eksportir dan bank importir. 3 dokumen utama yang dijadikan bukti sahnya barang dan bisa dijadikan collateral antara lain Bill of lading, Invoice/ Packing list,COO insurance.
| Bank tidak akan cairkan uang kalau dokumen tidak valid → proteksi untuk pembeli |
CAD juga begitu , eksportir akan mengirimkan dokumen2 ke bank importir utk menahan hingga importir membayar. Dokumen ditahan hingga pembeli membayar ke bank yg disepakati agar bisa mengeluarkan barang. Karena didalamnya ada dokumen custom clearance.
Apabila menggunakan SAP maka bisa di siasati dengan menggunakan GR blocked stock dan Mekanisme DownPayment terlebih dahulu.
Contoh kasus : Kita sebagai importir jangan sampai membuat kontrak dengan skema CIF +CAD+ 60 hari.
Incoterm: CIF
Metode pembayaran: Cash Against Documents (CAD)
Payment Term: 60 Hari
Artinya:
- Penjual bayar biaya pengangkutan dan asuransi sampai pelabuhan tujuan (karena CIF)
- Dokumen diserahkan ke bank pembeli (CAD), dan baru bisa diambil setelah pembayaran
- Tapi… pembayaran dijanjikan 60 hari setelah tanggal dokumen (invoice)
🧠 Konsekuensi Kombinasi Ini:
⚠️ 1. Konflik antara CAD dan Payment Term 60 Hari
- Dalam CAD (D/P), prinsipnya:
Dokumen diserahkan ke pembeli jika (dan hanya jika) sudah dibayar - Tapi kalau term pembayaran 60 hari → pembeli belum bayar sekarang
- Maka dokumen tidak bisa diserahkan → barang tidak bisa ditebus
⛔ Deadlock!
💡 Solusi Umum yang Dipakai di Dunia Nyata:
✅ Opsi 1: Ubah CAD → D/A (Documents Against Acceptance)
- Bank penjual menyerahkan dokumen setelah pembeli menandatangani surat promes (draft/acceptance)
- Pembayaran tetap dilakukan 60 hari kemudian
- Masih ada jaminan hukum dari acceptance, tapi risiko lebih tinggi dibanding CAD
✅ Opsi 2: Tetap CAD, Tapi Penuhi Pembayaran Dulu
- Pembeli harus bayar sebelum dokumen bisa diterima
- Kalau insist 60 hari, tidak bisa CAD — harus open account atau D/A
✅ Opsi 3: Gunakan Letter of Credit Usance (L/C 60 Hari)
- Dokumen dicek bank
- Pembayaran dilakukan otomatis 60 hari setelah tanggal draft
- Ini lebih resmi, aman, dan bisa disesuaikan dengan CIF
🧾 Ringkasan Ketidaksesuaian Kombinasi Ini:
| Komponen | Maksud | Potensi Konflik |
| CIF | Penjual tanggung biaya kirim & asuransi | Tidak masalah |
| CAD | Dokumen ditahan sampai lunas dibayar | Bertentangan dengan payment term |
| Term 60 hari | Pembeli bayar 60 hari setelah invoice | Tidak cocok dengan CAD (butuh cash langsung) |
✅ Kesimpulan:
| Pertanyaan | Jawaban |
| Bolehkah CIF + CAD + 60 hari? | ❌ Tidak sinkron, kecuali dimodifikasi |
| Apa solusinya? | Gunakan D/A atau L/C usance jika tetap ingin 60 hari |
| Apa risikonya bagi penjual? | D/A atau open account = lebih berisiko pembeli gagal bayar |
🔐 Saran Kontrak:
Jika penjual ingin jaminan pembayaran, tapi pembeli minta 60 hari:
Gunakan L/C Usance 60 hari – tetap aman & sesuai sistem bank
Leave a Reply